SOP

Home - SOP

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Nomor : SOP. 01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/3/2021
TENTANG PENDAKIAN GUNUNG SEMERU PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU DI TAMAN NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU.

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

  2. Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (yang selanjutnya disebut TNBTS) merupakan Kawasan Pelestarian Alam yang mengemban fungsi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara berkelanjutan, untuk itu aktivitas wisata alam perlu dikelola dengan optimal untuk memberikan pelayanan prima bagi pendaki, dengan tetap menjaga fungsi kawasan.
    Salah satu obyek daya tarik yang ada di TNBTS adalah Gunung Semeru yang merupakan gunung berapi aktif tertinggi di pulau Jawa (3.676 m dml). Kawasan ini memiliki keragaman ekosistem pegunungan yang komplek dan bentang alam yang unik sehingga menjadi salah satu lokasi pendakian favorit di Indonesia. Hal ini terbukti dengan meningkatnya data pendaki yang mendaki ke Gunung Semeru dari waktu ke waktu.
    Pendakian ke Gunung Semeru merupakan salah satu aktivitas wisata alam terbatas unggulan di kawasan TNBTS, dan bahwa kegiatan pendakian dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kawasan, berupa sampah, erosi, vandalisme, pencemaran sumber air, pengambilan sumber daya alam hayati serta situs purbakala, maka kegiatan pendakian harus dikelola dengan baik sehingga dapat meminimalkan dampak dimaksud dan meningkatkan kenyamanan bagi pendaki. Selain itu kegiatan pendakian gunung merupakan kegiatan beresiko tinggi, mulai dari kecelakaan ringan hingga kecelakaan berat yang dapat mengakibatkan kematian. Kecelakaan terjadi antara lain karena pendaki tidak mematuhi peraturan, perlengkapan dan logistik tidak memadai, serta tidak memiliki kemampuan dan pengalaman mendaki gunung.
    Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan penularan yang sangat cepat telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 20019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 pada 13 April 2020. Bencana tersebut mengakibatkan hampir seluruh sektor perekonomian termasuk pariwisata terdampak. Perubahan tatanan kehidupan terjadi pada semua aspek dan aktivitas serta berimplikasi pada perubahan perilaku masyarakat Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan pengaturan pendakian pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru dengan mengikuti protokol kesehatan, keselamatan dan keamanan dengan harapan aktivitas pendakian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang pada akhirnya dapat meningkatkan perlindungan terhadap para pendaki pada masa pandemi COVID-19 dan terhadap kelestarian kawasan.

  3. Dasar
    1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019;
    3. Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No, 440-830 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 Tentang Pedoman tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 440-842 tahun 2020;
    4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/382/2020 tanggal 19 Juni 2020 Tentang SOP Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM BALAI BESAR TAMAN NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU Jl. Raden Intan No.6 Kotak Pos 54 Malang Telp (0341) 491828 Fax (0341) 490885 Email: bromotenggersemerutn@gmail.com Website: bromotenggersemeru.org Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019 (COVID19)
    5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK. 01.07/MENKES/413/2020 Tanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
    6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Reaktivasi Bertahap Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Marga Satwa untuk Kunjungan Wisata Alam dalam Kondisi Transisi Akhir COVID-19
    7. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 650/28404/118.1/2020 tanggal 19 Juni 2020 Perihal Tatanan Kenormalan Baru Sektor Pariwisata Jawa Timur
    8. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019
    9. Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE No. 9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Marga Satwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID-19
    10. Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.660/KSDAE/PJLHK/KSA.3/7/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Pembukaan Aktivitas Pendakian dan Peningkatan Kuota Kunjungan pada Reaktivasi Tahap I
    11. Berita Acara Kesepakatan Rapat Koordinasi Rencana Reaktivasi Bertahap Kawasan TNBTS sesuai Protokol Kesehatan Pengendalian COVID-19 tanggal 1 Juli 2020
    12. SOP Kunjungan Wisata Alam Secara Bertahap Di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Menuju Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ditetapkan tanggal 16 Juli 2020.

  4. Maksud dan Tujuan
    1. Maksud
    2. Maksud penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Gunung Semeru pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru di TNBTS ini adalah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pendaki serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem Gunung Semeru.

    3. Tujuan
    4. SOP Pendakian Gunung Semeru pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru di TNBTS ini disusun sebagai pedoman atau aturan pelaksanaan/penyelenggaraan pendakian Gunung Semeru.

  5. Ruang Lingkup
  6. SOP Pendakian Gunung Semeru pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru di TNBTS ini disusun sebagai pedoman atau aturan pelaksanaan/penyelenggaraan pendakian Gunung Semeru.

  7. Pengertian
    1. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
    2. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
    3. SDA (Sumber Daya Alam) hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
    4. Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
    5. Pendakian Gunung adalah olahraga, profesi dan rekreasi wisata alam bertujuan untuk menggapai tempat-tempat tertinggi untuk menikmati keindahan alam.
    6. Pendakian di Gunung Semeru TNBTS adalah kegiatan pendakian Gunung Semeru melalui jalur yang telah ditentukan oleh Balai Besar TNBTS.
    7. Jalur pendakian adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk aktivitas mendaki, biasanya ditandai dari bagian jalan yang dibersihkan dan diperkeras serta dipelihara.
    8. Kemah adalah meletakkan, membangun tenda atau struktur berbentuk tenda dipergunakan untuk berteduh atau menginap.
    9. Pintu masuk pendakian adalah pintu resmi yang telah ditetapkan oleh pengelola kawasan.
    10. Kantor pengelola adalah sarana yang berfungsi sebagai fasilitas kegiatan pengelolaan pendakian.
    11. Pos lapor ulang adalah fasilitas untuk melakukan pengecekan ulang bagi para pendaki.
    12. Poskodal Pendakian adalah Pos Komando dan Pengendalian Pendakian yang berfungsi sebagai pemantau segala aktivitas pendakian, berkedudukan di Kantor Resort PTN Wilayah Ranu Pani.
    13. Pendaki Pendakian adalah orang yang melakukan kegiatan pendakian Gunung Semeru di TNBTS melalui prosedur yang telah ditetapkan.
    14. Petugas Pemungut adalah Pegawai Negeri Sipil BBTNBTS yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNBTS yang mempunyai tugas memungut karcis masuk TNBTS dan asuransi kecelakaan pendaki.
    15. Volunteer/Relawan adalah sukarelawan bersifat independen yang dibina oleh Balai Besar TNBTS guna menumbuhkembangkan kegiatan konservasi berupa kesadartahuan, perlindungan dan pelestarian alam di kawasan TNBTS.
    16. Pemandu/Interpreter adalah orang yang menyampaikan informasi alam/lingkungan/ hutan kepada pendaki sehingga menjadi jembatan antara keduanya yang pada akhirnya akan menumbuhkan kepedulian, pemahaman dan penyadaran terhadap pentingnya alam lingkungan/hutan tersebut.
    17. Porter adalah orang-orang yang dibayar untuk membantu membawa barang-barang para pendaki pada saat melakukan aktivitas pendakian gunung. Seringkali porter juga bertugas untuk menyiapkan makanan pada saat pendakian.
    18. Penutupan Pendakian adalah kebijakan menutup semua bentuk aktivitas pendakian ke Gunung Semeru yang ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNBTS.
    19. Pemulihan/Recovery ekosistem adalah upaya perbaikan ekosistem dari kondisi rusak ke kondisi awal/baik secara alami maupun dengan campur tangan manusia.
    20. Sistem Booking Online adalah pendaftaran dan pembayaran karcis masuk untuk kegiatan pendakian gunung Semeru oleh para calon pendaki secara online.
    21. Kuota adalah batasan maksimum ukuran dan satuan jumlah pendaki yang telah ditetapkan oleh pengelola kawasan.
    22. Vandalisme adalah salah satu tindakan perusakan fasilitas wisata alam, mencoret-coret/melukai pohon, batu, dan lain-lain.
    23. Virtual Account adalah adalah rekening tidak nyata (virtual), berisikan nomor ID customer yang dibuat Bank (sesuai permintaan perusahaan) untuk melakukan transaksi. Setiap satu transaksi, customer akan mendapatkan satu nomor ID Virtual Account yang disebut Virtual Account Number, ketika membayar tagihan melalui Virtual Account maka konfirmasi pembayaran akan berlangsung otomatis.

BAB II

ARAHAN TEKNIS

TNBTS merupakan satu-satunya kawasan konservasi di Indonesia yang memiliki keunikan berupa laut pasir seluas 5.250 hektar, yang berada di ketinggian kurang lebih 2.100 meter dari permukaan air laut. Di kawasan TNBTS juga terdapat 2 (dua) buah gunung yang masih aktif yaitu Gunung Bromo dengan ketinggian 2.392 mdpl yang merupakan salah satu destinasi pariwisata terbaik di dunia dan Gunung Semeru dengan ketinggian 3.676 mdpl.
Sebagai gunung tertinggi di Jawa, gunung Semeru menjadi prioritas bagi para pendaki untuk mencoba menaklukkannya / mendakinya. Kegiatan pendakian di wilayah Semeru melintasi jalur yang merupakan habitat berbagai jenis flora dan fauna sangat penting bagi keseimbangan ekosistem TNBTS. Keberadaan jenis flora dan fauna di dalam kawasan TNBTS ini sangat sensitif terhadap perilaku pendaki, oleh karena itu kegiatan pendakian di kawasan TNBTS harus memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :

  1. Perlindungan Keanekaragaman Hayati
  2. Aktivitas pendaki di dalam kawasan taman nasional berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dalam bentuk:
    • Penyebaran biji (dan atau benih) dan juga satwa ke dalam kawasan yang dibawa oleh pendaki baik sengaja maupun tidak sengaja dari luar kawasan;
    • Pemadatan tanah yang dapat menyebabkan erosi, terutama pada jalur pendakian dan lokasi-lokasi kemping/pendirian tenda pendaki;
    • Gangguan terhadap satwa liar, terutama saat musim berkembang biak satwa liar, dan kemungkinan adanya perubahan perilaku satwa liar;
    • Perusakan vegetasi di sepanjang jalur pendakian dan di lokasi kemping akibat pematahan ranting, cabang untuk kayu bakar dan alat bantu saat mendirikan tenda;
    • Pencemaran lingkungan akibat buangan sampah pendaki dan kotoran manusia di jalur pendakian, lokasi kemping dan di lokasi sumber mata air, yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan;
    • Kebakaran yang dipicu oleh pembuatan api unggun, puntung rokok, dan lain-lain.

  3. Perlindungan Nilai Budaya
  4. Terdapat nilai budaya yang erat kaitannya dengan pelestarian ekosistem Gunung Semeru, yaitu keberadaan masyarakat suku Tengger dengan adat istiadat dan kepercayaan yang mereka miliki serta keberadaan situs-situs yang ditemukan di kawasan TNBTS. Hal ini menunjukkan bahwa TNBTS memiliki nilai legenda dan sejarah bagi budaya tradisional masyarakat setempat. Namun, pendaki dapat memberikan dampak negatif terhadap situs dan lokasi wisata akibat perilaku vandalisme.

  5. Aspek Kepuasan, Pengalaman, Keselamatan dan Kenyamanan Pendaki
  6. Kepuasan, pengalaman, keselamatan dan kenyamanan pendaki merupakan hal utama dalam wisata alam dan merupakan faktor penentu agar pendaki akan datang lagi ke kawasan tersebut. Oleh karena itu, kegiatan wisata pendakian harus dapat memberikan kepuasan, pengalaman, keselamatan dan kenyamanan sesuai harapan dan keinginan pendaki pada batas yang diperkenankan sesuai aturan perundangan dan dengan tidak mengorbankan kelestarian ekosistem.
    Untuk memberikan kepuasan, pengalaman, keselamatan dan kenyamanan bagi pendaki diberikan pelayanan sebagai berikut:
  • Memasang tanda-tanda yang jelas berupa petunjuk arah dan papan interpretasi di jalur pendakian;
  • Memberikan informasi tentang kawasan dan jalur pendakian, termasuk aturan dan tata tertib selama berada di dalam kawasan, sehingga pendaki memiliki pengetahuan dan aturan pendakian sebelum memulai pendakian;
  • Memberikan informasi tentang Protokol Kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (pemakaian masker, jaga jarak dll);
  • Pemberian informasi/briefing dilakukan oleh petugas perizinan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Balai Besar di pintu masuk sebelum pendaki masuk ke dalam kawasan;
  • Waktu melapor (check in) pada pukul 08.00 – 14.00 WIB dan waktu pemberangkatan maksimal 15.00 WIB. Waktu selesai pendakian (check out) pada pukul 08.00 – 16.00 WIB di kantor Resort Ranupani;
  • Waktu pelayanan informasi pada Kantor Balai Besar TNBTS pada hari kerja (SeninJumat) pukul 08.00 – 16.00 WIB.

BAB III

PROSEDUR PENDAKIAN

  1. KUOTA
  2. Jumlah pendaki yang dapat mendaki Gunung Semeru di masa Adaptasi Kebiasaan Baru ditetapkan dengan sistem kuota sebesar 30% yaitu sebanyak 180 orang/hari. Penyesuaian/kenaikan kuota hingga 50% adalah dengan memperhatikan hasil monev.

  3. PENDAFTARAN PENDAKIAN
  4. Pendaftaran/reservasi pendakian di Balai Besar TNBTS dilaksanakan dengan sistem online, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Booking dan Penjadwalan ulang / reschedule dilakukan secara online bagi calon pendaki, baik nusantara maupun mancanegara;
    2. bookingsemeru.bromotenggersemeru.org untuk booking umum
    3. reschedule.bromotenggersemeru.org untuk jadwal ulang / reschedule tahun 2019 dan 2020
    4. Booking dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari pendakian (H-3);
    5. Konfirmasi pendaftaran pendakian akan diterima calon pendaki melalui email;
    6. Alur pendaftaran pendakian dan reschedule adalah sebagai berikut :


    7. Pendakian Gunung Semeru hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk kelompok kecil dengan jumlah pendaki antara 4 - 7 orang, diketuai oleh 1 (satu) orang yang bertanggung jawab terhadap administrasi pendaki dan keselamatan anggota kelompoknya;
    8. Setiap Pendaki bertanggung jawab terhadap perlengkapan pribadi sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19;
    9. Calon Pendaki diharapkan berada di Ranupani minimal 3 jam sebelum keberangkatan;
    10. Calon pendaki diijinkan melakukan penggantian anggota maksimal 1 (satu) kali, dengan batasan waktu 2 (dua) hari (H-2) sebelum keberangkatan. Penggantian tidak untuk ketua kelompok. Anggota kelompok yang diganti maksimal 50% dari keseluruhan jumlah anggota. Penggantian hanya dapat dilakukan melalui sistem booking online semeru.
    11. Waktu melapor (check in) pada pukul 08.00 – 14.00 WIB dan waktu pemberangkatan maksimal 15.00 WIB. Waktu selesai pendakian (check out) pada pukul 08.00 – 16.00 WIB di kantor Resort Ranupani;
    12. Waktu pelayanan informasi pada Kantor Balai Besar TNBTS pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00 – 16.00 WIB.
  5. TARIF DAN PEMBAYARAN KARCIS MASUK
  6. Setiap pendaki di kawasan TNBTS dikenakan tarif karcis masuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. Bila terdapat aturan / kebijakan baru tentang tarif karcis masuk di kawasan konservasi, maka tarif karcis pendakian di TNBTS akan disesuaikan sebagaimana peraturan terbaru tersebut.

    1. Tarif Karcis Masuk Pendaki Nusantara Semeru
      • Hari Kerja (Umum) Rp. 19.000,- per orang per hari (terdiri dari karcis masuk Rp.10.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 4.000,-)
      • Hari Libur (Umum) Rp. 24.000,- per orang per hari (terdiri dari karcis masuk Rp.15.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 4.000,-)
    2. Tarif Karcis Masuk Pendaki Mancanegara Semeru
      • Hari Kerja (Umum) Rp. 210.000,- per orang per hari (terdiri dari karcis masuk Rp.200.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 5.000,-)
      • Hari Libur (Umum) Rp. 310.000,- per orang per hari(terdiri dari karcis masuk Rp.300.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 5.000,-)

    3. Alur pembayaran pendakian adalah sebagai berikut :

    4. Pembayaran karcis masuk menggunakan virtual account, setelah mengikuti alur pendaftaran pendakian;
    5. Batas pembayaran virtual account maksimal 2 (dua) jam setelah pendaftaran online dan jika tidak dilakukan pembayaran maka kode booking hangus;
    6. Konfirmasi pembayaran akan diterima calon pendaki melalui email;
    7. Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan pendakian (refund) ;
    8. Jika terjadi force majeure diantaranya erupsi gunung, kebakaran hutan, kegiatan SAR maka pendakian dapat dijadwalkan ulang pada hari lain yang masih tersedia kuotanya;
    9. Wisatawan mancanegara yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tetap dikenakan tarif mancanegara.

  7. PELAKSANAAN PENDAKIAN
    1. Bukti konfirmasi berupa QR code menjadi alat bukti masuk ke dalam kawasan ketika melewati pintu masuk Coban Trisula (Malang), Wonokitri (Pasuruan), Cemoro Lawang (Probolinggo) dan Senduro (Lumajang).
    2. Persyaratan memperoleh izin pendakian :
      • Bukti cetak pendaftaran, surat pernyataan, daftar perlengkapan dan perbekalan menjadi alat bukti pengambilan karcis masuk pada pintu masuk Ranu Pani;
      • Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta pendakian;
      • Bukti identitas asli ketua (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) wajib diserahkan kepada petugas selama masa pendakian;
      • Pendaki Gunung Semeru yang diizinkan mendaki minimal berusia 10 tahun dan maksimal 60 tahun;
      • Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, di samping identitas diri bersangkutan harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp. 10.000, serta dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
      • Surat Keterangan Sehat asli termasuk bebas dari ISPA, bertanda tangan dan berstempel basah dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan tujuan akan digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan pendakian Gunung Semeru, yang berlaku paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari pendakian;
      • Ketua kelompok bertanggung jawab terhadap kelengkapan administrasi, keselamatan anggota dan bertanggungjawab membawa sampah turun kembali;
      • Semua calon pendaki yang telah memenuhi persyaratan administrasi wajib mengikuti pengarahan/briefing yang dilaksanakan oleh pengelola atau pihak yang ditunjuk oleh pengelola;
      • Semua calon pendaki wajib mematuhi Protokol Kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
      • Proses pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas setelah ketua kelompok melakukan pencatatan jenis barang bawaan pada bagian belakang lembar surat izin.
    3. Batas lama pendakian yang diizinkan maksimal adalah 3 (tiga) hari dan 2 (dua) malam.
    4. Batas Aman Pendakian yang direkomendasikan oleh PVMBG adalah di Kalimati.
    5. Batas Akhir Pendakian yang diizinkan adalah di Kalimati.
    6. Pendaki yang melakukan tujuan khusus seperti penelitian, pengambilan foto untuk tujuan komersil, pembuatan video/film dan lain-lain, wajib mengurus SIMAKSI ke kantor Balai Besar TNBTS.
    7. Pendaki dilarang membawa drone. Peralatan drone hanya digunakan untuk kegiatan Penelitian, Riset, SAR dengan surat izin khusus dari Kantor Balai Besar TNBTS. Pendaki yang terbukti membawa peralatan drone yang peruntukannya tidak sesuai ketentuan, dikenakan sanksi.
    8. Ditetapkan 2 (dua) mekanisme penutupan jalur pendakian Gunung Semeru yaitu rutin dan insidentil. Kepastian waktu pelaksanaan penutupan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNBTS dan diumumkan melalui Website dan atau media lainnya.
      • Penutupan Rutin.
        Penutupan jalur pendakian secara rutin dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun untuk pemulihan ekosistem kawasan.
      • Penutupan Insidentil.
        Penutupan pendakian juga dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai Besar TNBTS bila diperlukan. Pendakian akan ditutup sementara antara lain bila terjadi gangguan alat komunikasi, bahaya longsor, badai, angin ribut, kegiatan SAR, kebakaran hutan atau bencana lainnya.
    9. Dalam rangka pengamanan pendakian dan perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
      • Setiap pendaki harus menggunakan perlengkapan/personal use yang memenuhi standar pendakian;
      • Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan;
      • Pendaki harus mematuhi rekomendasi batas aman pendakian yang diberikan Balai Besar TNBTS;
      • Tempat mendirikan tenda hanya di lokasi yang telah ditentukan yaitu Ranu Kumbolo dan Kalimati;
      • Pendaki dilarang membuat api dari kayu dan sampah anorganik untuk tujuan apapun;
      • Pendaki yang turun harus melapor dan membawa kembali sampah untuk diperiksa oleh petugas di pos Ranu Pani;
      • Selama melakukan pendakian, setiap pendaki hanya diperkenankan membawa maksimal 2 botol minuman kemasan.
    10. Selesai pendakian wajib menunjukkan surat izin pendakian, karcis dan sampah.
    11. Apabila satu anggota kelompok mengalami sakit atau kecelakaan saat di tengah perjalanan pendakian maka diwajibkan untuk segera kembali ke Pos Ranupani didampingi oleh ketua atau anggota lainnya.
    12. Apabila salah satu anggota kelompok mengalami sakit parah, kecelakaan, hilang/tersesat atau meninggal dunia dan membutuhkan pertolongan evakuasi oleh Tim Evakuasi Semeru atau Search And Rescue (SAR) maka ketua kelompok atau anggota lainnya diwajibkan untuk segera turun melaporkan data anggota tersebut dan kronologis kejadian ke petugas di Pos Ranupani.
    13. Selesai pendakian wajib menunjukkan surat izin pendakian, karcis dan sampah harus sesuai dengan form perlengkapan untuk mengambil Identitas asli yang ditinggal saat konfirmasi kedatangan.
    14. Setiap pendaki diwajibkan untuk menggunakan :
      • Masker dan membawa cadangan minimal 4 (empat)
      • Tenda kedap air;
      • Ransel/carrier dengan spesifikasi kuat dan kondisi baik, nyaman untuk pendakian;
      • Matras, kantong tidur (Sleeping bag), sarung tangan, kaos kaki, bandana/kerpus/kupluk, sepatu, dan jas hujan sesuai standar pendakian;
      • Lampu senter, head lamp dan baterai cadangan;
      • Perbekalan logistik, disesuaikan dengan rencana perjalanan dan jumlah anggota kelompok;
      • Obat-obatan pribadi (alat P3K);
      • Hand Sanitizer
      • Disarankan untuk membawa Tracking Pole dan Safety Helmet for Climbing.
    15. Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 maka setiap pendaki diharuskan mengikuti prosedur sebagai berikut :
      • Pendaki wajib melaksanakan prosedur/protokol kesehatan COVID-19 di dalam kawasan TNBTS, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai protokol pencegahan COVID-19 (cuci tangan dengan sabun dan air mengalir/Hand Sanitizer, menjaga etika batuk dan bersin, dll).
      • Jika Pendaki selama di dalam kawasan tidak memakai masker dan membawa hand sanitizer tidak diperkenankan memasuki Kawasan TNBTS.
      • Pendaki ketika melakukan proses konfirmasi masuk kawasan tetap menjaga jarak dengan petugas loket, sedikitnya 1 (satu) meter dan tidak berkerumun selama beraktivitas di kawasan konservasi.
      • Pendaki wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama berada di dalam kawasan Taman Nasional.
      • Pendaki wajib dicek suhu tubuh dengan thermogun. Jika ditemukan pengunjung dengan suhu >37,30°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk kawasan Taman Nasional.
      • Tenda yang digunakan oleh pendaki hanya bisa diisi maksimal 50% dari kapasitas tenda dengan jarak pendirian antar tenda minimal 2 meter.
      • Pendaki wajib membawa hand sanitizer untuk membersihkan tangan.
      • Pendaki menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan, seperti peralatan makan, minum, ibadah, dll.
      • Pendaki menjaga jarak minimal 1 meter dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu menjaga ketertiban.
      • Pendakian hanya dibatasi sampai Kalimati dengan memperhatikan batas aman atas rekomendasi PVMBG yang menyatakan bahwa Gunung Semeru dalam kondisi Waspada.
      • Pendaki harus selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin maupun membuang ludah sembarangan (menjaga etika batuk dan bersin).
      • Pendaki tidak membuang masker, tissue, face shield di kawasan TNBTS.
      • Pendaki bersedia menerima sanksi apabila melanggar SOP yang telah ditetapkan.
      • Pendaki ikut serta menjaga kebersihan fasilitas publik, seperti: mushola, kamar mandi/toilet, pos pendakian dan lain-lain.
      • Pendaki menginformasikan kepada pengelola dan/atau pemandu jika mengalami gangguan kesehatan.
    16. Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 maka setiap pelaku usaha penyediaan jasa / sarana wisata alam (jeep, porter, guide, pkl, homestay, dll) diharuskan mengikuti prosedur sebagai berikut :
      • Pelaku Usaha (Jeep, porter, guide, pkl, homestay, dll) dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala terjangkit COVID-19.
      • Pelaku Usaha menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai protokol pencegahan COVID-19 (cuci tangan dengan sabun dan air mengalir/Hand Sanitizer, menjaga etika batuk dan bersin, dll).
      • Pelaku Usaha wajib menggunakan alat – alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan face shield.
      • Pelaku Usaha melakukan kegiatannya pada tempat/lokasi yang telah ditentukan.
      • Pelaku Usaha memastikan sarpras sebagai penunjang usahanya dalam keadaan bersih, memenuhi standar kebersihan dan higienis antara lain dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai dengan protokol COVID-19.
      • Untuk penjual/penyaji makanan wajib mencuci tangan sebelum mengolah dan menyajikan pangan, memastikan kebersihan peralatan untuk mengolah dan menyajikan pangan serta meminimalkan kontak langsung dengan makanan dalam proses penyajiannya. Jika terdapat pelayanan makanan dan minuman, pastikan pengelolaan pangan dilakukan sesuai dengan persyaratan hygiene dan sanitasi pangan, serta hindari pelayanan secara prasmanan.
      • Untuk penjual/penyaji makanan wajib memastikan kebersihan area restoran (meja, kursi dan lantai) serta jarak aman pelanggan lebih dari 1 meter. Dalam pelayanan makan dan minum di tempat, dilakukan pembatasan pengunjung dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau 1 orang per 1 m2.
      • Penjual memastikan semua produk bersih, higienis dan tertutup, serta meja dan kursi untuk pembeli dilakukan pembersihan setiap pergantian pembeli.
      • Memasang tirai plastik pembatas di kasir atau memakai face shield.
      • Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer serta menyediakan tempat sampah.
      • Mencuci dan menjaga kebersihan peralatan produksi dan peralatan makan serta lingkungan ODTWA.
      • Jika terdapat tempat penjualan cinderamata, pastikan pelayanan dan barangbarang yang dijual memenuhi standar hygiene dan sanitasi.
      • Untuk Pelaku Usaha Jasa Jeep/Ojek wajib memastikan Jeep/Ojek higienis dan dilakukan pembersihan setiap pergantian penumpang.
      • Untuk Pelaku Usaha Jasa Jeep/Ojek wajib memasang penyekat acrilic antara pengemudi dan penumpang, dan menyediakan tempat sampah. Jumlah penumpang tidak melebihi 50% dari kapasitas kendaraan/jasa angkutan.
    17. Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 maka pengelola pendakian (TNBTS) diharuskan mengikuti prosedur sebagai berikut :
      • Petugas dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala terjangkit COVID-19.
      • Petugas menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai protokol pencegahan COVID-19 (cuci tangan dengan sabun dan air mengalir/Hand Sanitizer, menjaga etika batuk dan bersin, dll).
      • Petugas wajib menggunakan alat – alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan face shield.
      • Petugas memastikan sarpras sebagai penunjang usahanya dalam keadaan bersih, memenuhi standar kebersihan dan higienis antara lain dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai dengan protokol COVID-19.
      • Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer serta menyediakan tempat sampah.
      • Pengelolaan sampah pendakian harus disesuaikan dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
BAB IV

LARANGAN DAN SANKSI

Dalam rangka mempertahankan nilai penting keanekaragaman hayati ekosistem Semeru, maka pendakian di TNBTS harus dilaksanakan dengan memperhatikan :
  • Kondisi lingkungan antara lain fisik, biologi, sarana wisata, aspek kepuasan pendaki, protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 serta kemampuan petugas dan mitra yang terlibat dalam pengamanan pendaki, maka ditetapkan jumlah total kuota pendaki di Gunung Semeru sebanyak 180 orang/per hari.
  • Pengelolaan pendakian menggunakan sistem kuota, batas lama tinggal di dalam kawasan (3 hari dan 2 malam), dan penutupan pendakian pada waktu yang ditentukan.
  • Selain menggunakan fasilitas sanitari, dalam keadaan darurat dan kondisi khusus pembuangan kotoran manusia harus dilakukan dengan jarak minimal 100 m dari sumber air, dengan cara menggali tanah sedalam minimal 20 cm, kemudian ditutup kembali dengan tanah bersamaan dengan tissue kering yang telah digunakan.
  • Dilarang membawa tissue basah selama melakukan aktivitas pendakian.
  • Sampah bekas makanan tidak diizinkan dibuang atau ditinggalkan di dalam kawasan, dan bila ingin mencuci peralatan masak/makan/minum, maka sisa makanan dipindahkan terlebih dahulu kedalam plastik sampah untuk dibawa pulang kembali.
  • Apabila pendaki hendak mencuci peralatan masak/makan/minum maupun membersihkan badan harus dilakukan pada jarak minimal 20 m dari danau atau sumber air serta tidak diperkenankan untuk mencelupkan peralatannya ke dalam danau/sumber air lainnya.
Peraturan pendakian merupakan rambu-rambu yang harus diikuti oleh pendaki saat berada di dalam kawasan TNBTS. Berikut larangan yang harus ditinggalkan dan sanksi yang akan dikenakan bila melanggar peraturan pendakian.

  1. LARANGAN
    1. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain;
    2. Mengganggu, menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
    3. Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
    4. Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin;
    5. Melakukan perbuatan asusila;
    6. Membawa bahan peledak dan senjata tajam, kecuali untuk keperluan masak serta larangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain-lain;
    7. Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras;
    8. Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan;
    9. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
    10. Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol;
    11. Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan;
    12. Membawa segala jenis alat musik;
    13. Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musik portable;
    14. Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
    15. Membuat jalur baru dan atau jalan pintas;
    16. Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS;
    17. Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian;
    18. Membawa drone tidak sesuai dengan ketentuan.

  2. SANKSI
    1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 1 sampai dengan 8 akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku pada:
      • Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
      • Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
      • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
      • Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
      • Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. P.7/IV-Set/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru;
      • Dan peraturan perundangan terkait lainnya.
    2. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 1 akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan, hukuman sosial, penyitaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan pendakian gunung Semeru yang lamanya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
    3. Sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:
    4. No. Pelanggaran Sanksi
      1. Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin Blacklist 5 tahun
      2. Menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan Blacklist 5 tahun
      3. Melakukan perbuatan asusila Blacklist 5 tahun
      4. Membawa bahan peledak dan senjata tajam, kecuali untuk keperluan masak serta larangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain lain Blacklist 5 tahun
      5. Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras Blacklist 5 tahun
      6. Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan Blacklist 5 tahun
      7. Memalsukan dokumen Blacklist 5 tahun
      8. Membuat jalur baru dan atau jalan pintas Blacklist 4 tahun
      9. Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan Blacklist 3 tahun
      10. Melakukan vandalisme Blacklist 3 tahun
      11. Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan Blacklist 3 tahun
      12. Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS Blacklist 3 tahun
      13. Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian Blacklist 3 tahun
      14. Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian Blacklist 2 tahun
      15. Melebihi batas lama tinggal di dalam kawasan secara sengaja Blacklist 1 tahun
      16. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya sertabenda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain Blacklist 1 tahun
      17. Membawa bahan pencemaran yang membahayakan bagi lingkungan sekitar (kecuali peralatan sesuai protokol Kesehatan) Blacklist 1 tahun
      18. Membawa segala jenis alat musik Blacklist 1 tahun
      19. Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musikportable Blacklist 1 tahun
      20. Membawa drone tidak sesuai dengan ketentuan Blacklist 1 tahun + dokumentasi disita
    5. Pelaku pelanggaran pidana akan diproses sesuai peraturan perundangan.