BATAS PENDAKIAN GUNUNG SEMERU HANYA SAMPAI RANU KUMBOLO

KUOTA

Jumlah pendaki yang dapat mendaki Gunung Semeru ditetapkan dengan sistem kuota sebanyak 200 orang/hari. Penyesuaian/kenaikan kuota dilakukan dengan memperhatikan hasil monev pelaksanaan booking online.

PENDAFTARAN PENDAKIAN

Pendaftaran/reservasi pendakian di Balai Besar TNBTS dilaksanakan dengan sistem online, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Booking dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari pendakian (H-3);
  • Pendakian dilaksanakan selama 2 (dua) hari, 1 (satu malam)
  • Pendakian Gunung Semeru hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk kelompok kecil dengan jumlah pendaki antara 2 - 10 orang dan wajib didampingi oleh Pendamping Pendaki Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), diketuai oleh 1 (satu) orang yang bertanggung jawab terhadap administrasi pendaki dan keselamatan anggota kelompoknya;
  • Calon Pendaki diwajibkan berada di Ranupani minimal 3 jam sebelum keberangkatan;
  • Waktu melapor (check in) pada pukul 08.00 – 14.00 WIB dan waktu pemberangkatan maksimal 15.00 WIB. Waktu selesai pendakian (check out) pada pukul 08.00 – 16.00 WIB di kantor Resort Ranupani;
  • Waktu pelayanan informasi pada Kantor Balai Besar TNBTS pada hari kerja (SeninJumat) pukul 08.00 – 16.00 WIB.
  • BARANG SIAPA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN/PEMALSUAN TIDAK AKAN DIBERIKAN IJIN UNTUK MENDAKI ATAU BERPARIWISATA KE TNBTS (BLACK LIST).

TARIF DAN PEMBAYARAN KARCIS MASUK

Setiap pendaki di kawasan TNBTS dikenakan tarif karcis masuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. Bila terdapat aturan / kebijakan baru tentang tarif karcis masuk di kawasan konservasi, maka tarif karcis pendakian di TNBTS akan disesuaikan sebagaimana peraturan terbaru tersebut.

  1. Tarif Tiket Masuk Pendaki Nusantara Semeru :
    • Hari Kerja Rp. 20.000,- per orang per hari
    • Hari Libur Rp. 30.000,- per orang per hari
    • Tiket Kegiatan hiking Rp.20.000,- per orang per pendakian
    • Tiket Kegiatan camping Rp.5.000,- per orang per hari
    • Asuransi Rp.4.000,- per orang per hari
  2. Tarif Tiket Masuk Pendaki Mancanegara Semeru :
    • Hari Kerja Rp. 200.000,- per orang per hari
    • Hari Libur Rp. 200.000,- per orang per hari
    • Tiket Kegiatan hiking Rp.20.000,- per orang per pendakian
    • Tiket Kegiatan camping Rp.5.000,- per orang per hari
    • Asuransi Rp.5.000,- per orang per hari
  3. Pembayaran karcis masuk menggunakan virtual account, setelah mengikuti alur pendaftaran pendakian;
  4. Batas pembayaran virtual account maksimal 1 (satu) jam setelah pendaftaran online dan jika tidak dilakukan pembayaran maka kode booking hangus;
  5. Konfirmasi pembayaran akan diterima calon pendaki melalui email;
  6. Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan pendakian (refund) ;
  7. Wisatawan mancanegara yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tetap dikenakan tarif mancanegara.

PELAKSANAAN PENDAKIAN

  1. Bukti konfirmasi berupa QR code menjadi alat bukti masuk ke dalam kawasan ketika melewati pintu masuk Coban Trisula (Malang), Wonokitri (Pasuruan), Cemoro Lawang (Probolinggo) dan Senduro (Lumajang).
  2. Persyaratan memperoleh izin pendakian :
    • Bukti cetak pendaftaran, surat pernyataan, daftar perlengkapan dan perbekalan menjadi bukti registrasi ulang pada pintu masuk Ranu Pani;
    • Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta pendakian;
    • Bukti identitas asli ketua (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) wajib diserahkan kepada petugas selama masa pendakian;
    • Pendaki Berusia Lebih Dari 10 Tahun Dan Maksimal 70 Tahun ( > 70 Tahun Harus Mendapat Rekomendasi Dari Dokter );
    • Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, di samping identitas diri bersangkutan harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp. 10.000, serta dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
    • Surat Keterangan Sehat asli termasuk bebas dari ISPA, bertanda tangan dan berstempel basah dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan tujuan akan digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan pendakian Gunung Semeru, yang berlaku paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari pendakian;
    • Ketua kelompok bertanggung jawab terhadap kelengkapan administrasi, keselamatan anggota dan bertanggungjawab membawa sampah turun kembali;
    • Semua calon pendaki yang telah memenuhi persyaratan administrasi wajib mengikuti pengarahan/briefing yang dilaksanakan oleh pengelola atau pihak yang ditunjuk oleh pengelola;
    • Proses pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas setelah ketua kelompok melakukan pencatatan jenis barang bawaan pada bagian belakang lembar surat izin.
  3. Batas lama pendakian yang diizinkan maksimal adalah 2 (dua) hari dan 1 (satu) malam.
  4. Pendaki yang melakukan tujuan khusus seperti penelitian, pengambilan foto untuk tujuan komersil, pembuatan video/film dan lain-lain, wajib mengurus SIMAKSI ke kantor Balai Besar TNBTS.
  5. Pendaki dilarang membawa drone. Peralatan drone hanya digunakan untuk kegiatan Penelitian, Riset, SAR dengan surat izin khusus dari Kantor Balai Besar TNBTS. Pendaki yang terbukti membawa peralatan drone yang peruntukannya tidak sesuai ketentuan, dikenakan sanksi.
  6. Ditetapkan 2 (dua) mekanisme penutupan jalur pendakian Gunung Semeru yaitu rutin dan insidentil. Kepastian waktu pelaksanaan penutupan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNBTS dan diumumkan melalui Website dan atau media lainnya.
    • Penutupan Rutin.
      Penutupan jalur pendakian secara rutin dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun untuk pemulihan ekosistem kawasan.
    • Penutupan Insidentil.
      Penutupan pendakian juga dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai Besar TNBTS bila diperlukan. Pendakian akan ditutup sementara antara lain bila terjadi gangguan alat komunikasi, bahaya longsor, badai, angin ribut, kegiatan SAR, kebakaran hutan atau bencana lainnya.
  7. Dalam rangka pengamanan pendakian dan perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
    • Setiap pendaki harus menggunakan perlengkapan/personal use yang memenuhi standar pendakian;
    • Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan;
    • Pendaki harus mematuhi rekomendasi batas aman pendakian yang diberikan Balai Besar TNBTS;
    • Tempat mendirikan tenda hanya di lokasi yang telah ditentukan yaitu Ranu Kumbolo;
    • Pendaki dilarang membuat api dari kayu dan sampah anorganik untuk tujuan apapun;
    • Pendaki yang turun harus melapor dan membawa kembali sampah untuk diperiksa oleh petugas di pos Ranu Pani;
    • Selama melakukan pendakian, setiap pendaki dihimbau untuk membawa jerigen atau botol isi ulang.
  8. Apabila satu anggota kelompok mengalami sakit atau kecelakaan saat di tengah perjalanan pendakian maka diwajibkan untuk segera melapor ke pendamping untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
  9. Selesai pendakian wajib menunjukkan surat izin pendakian, karcis dan sampah harus sesuai dengan form perlengkapan untuk mengambil Identitas asli yang ditinggal saat konfirmasi kedatangan.
  10. Setiap pendaki diwajibkan untuk menggunakan :
    • Masker dan membawa cadangan minimal 4 (empat)
    • Tenda kedap air;
    • Ransel/carrier dengan spesifikasi kuat dan kondisi baik, nyaman untuk pendakian;
    • Matras, kantong tidur (Sleeping bag), sarung tangan, kaos kaki, bandana/kerpus/kupluk, sepatu, dan jas hujan sesuai standar pendakian;
    • Lampu senter, head lamp dan baterai cadangan;
    • Perbekalan logistik, disesuaikan dengan rencana perjalanan dan jumlah anggota kelompok;
    • Obat-obatan pribadi (alat P3K);
    • Disarankan untuk membawa Tracking Pole dan Safety Helmet for Climbing.

A. LARANGAN

  1. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain;
  2. Mengganggu, menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
  3. Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
  4. Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin;
  5. Melakukan perbuatan asusila;
  6. Membawa bahan peledak dan senjata tajam, kecuali untuk keperluan masak serta larangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain-lain;
  7. Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras;
  8. Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan;
  9. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
  10. Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol;
  11. Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan;
  12. Membawa segala jenis alat musik;
  13. Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musik portable;
  14. Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
  15. Membuat jalur baru dan atau jalan pintas;
  16. Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS;
  17. Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian;
  18. Membawa drone tidak sesuai dengan ketentuan.

B. SANKSI

  1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 1 sampai dengan 8 akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku pada:
    • Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
    • Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
    • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
    • Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
    • Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. P.7/IV-Set /2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru ;
    • Dan peraturan perundangan terkait lainnya.
  2. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 1 akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan, hukuman sosial, penyitaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan pendakian gunung Semeru yang lamanya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
  3. Sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:
  4. No. Pelanggaran Sanksi
    1. Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin Blacklist 5 tahun
    2. Menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan Blacklist 5 tahun
    3. Melakukan perbuatan asusila Blacklist 5 tahun
    4. Membawa bahan peledak dan senjata tajam, kecuali untuk keperluan masak serta larangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain lain Blacklist 5 tahun
    5. Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras Blacklist 5 tahun
    6. Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan Blacklist 5 tahun
    7. Memalsukan dokumen Blacklist 5 tahun
    8. Membuat jalur baru dan atau jalan pintas Blacklist 4 tahun
    9. Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan Blacklist 3 tahun
    10. Melakukan vandalisme Blacklist 3 tahun
    11. Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan Blacklist 3 tahun
    12. Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS Blacklist 3 tahun
    13. Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian Blacklist 3 tahun
    14. Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian Blacklist 2 tahun
    15. Melebihi batas lama tinggal di dalam kawasan secara sengaja Blacklist 1 tahun
    16. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya sertabenda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain Blacklist 1 tahun
    17. Membawa bahan pencemaran yang membahayakan bagi lingkungan sekitar (kecuali peralatan sesuai protokol Kesehatan) Blacklist 1 tahun
    18. Membawa segala jenis alat musik Blacklist 1 tahun
    19. Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musikportable Blacklist 1 tahun
    20. Membawa drone tidak sesuai dengan ketentuan Blacklist 1 tahun + dokumentasi disita
  5. Pelaku pelanggaran pidana akan diproses sesuai peraturan perundangan.

Selanjutnya >